Polisi Grebek Kantor Debt Collector Meresahkan, 13 Aplikasi Pinjol Diamankan

- 14 Oktober 2021, 16:01 WIB
Puluhan karyawan pinjol ilegal diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat
Puluhan karyawan pinjol ilegal diamankan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat /PMJ News/

SEPUTARTANGSEL- Subdit Siber Krimsus Polda Metro Jaya melakukan pengrebekan perusahaan kolektor penagihan fintech atau pinajamn online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7 Cipondoh, Tangerang pada 14 Oktober 2021. 

Perusahaan penagihan atau debt collector bernama PT ITN menggunakan ruko 4 lantai untuk kantor operasionalnya. Sebanyak 32 orang diamankan dalam pengerebekan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan perusahaan penagih pinjaman atau debt collector ini dianggap merugikan dan meresahkan masayarakat. 

Baca Juga: 7 Tempat Paling Angker di Indonesia: Ada Hotel Mewah Milik Anak Soeharto, Nomor 4 Sering Banget Makan Korban!

Dalam operasinya PT ITN ada 13 aplikasi pinjaman online yang ditemukan, 3 di antaranya aplikasi legal dan 10 lainnya illegal.  

Pada operasionalnya penagih ini menggunakan ada 2 cara penagihan. 

"Penagihan secara langsung dengan melakukan pengancaman, dan kedua melalui media sosial atau telepon. Melalui media sosial juga dilakukan dengan pengancaman dan memperlihatkan gambar-gambar pornografi," terang Yusri Yunus dikutip di Instagram @poldametrojaya pada 14 Oktober 2021.

Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan preventifnya pada masyarakat agar jangan sampai tergiur dengan pelaku pinjol ini. 

Baca Juga: Lirik Lagu Teman Hidup dari Judika Diciptakan Khusus untuk Ria Ricis, Masih Trending di YouTube

"Tindakan preventif di antaranya melakukan patroli di media sosial dan kerja sama dengan stake holder terkait seperti Menkominfo dan OJK yang berhubungan dengan data konsumen yang ada," tambahnya.  

Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini akan dilakukan tindakan tegas.

"Pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Pornografi, UU Perdagangan, juga KUHP karena ada pengancaman yang dilakukan secara langsung," tambah Yusri.

Tindakan para pelaku penagih Pinjol ini sangat meresahkan dan banyak korbannya. Bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Baca Juga: Kirim Chat Ingatkan Pesawat Tak Latihan Malam Hari, Jawaban TNI AU Begini 

Hingga saat ini Polisi telah mengamankan 10 perusahaan illegal dan 40 aplikasi pinjol. *** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x