Dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 berbunyi sebagai berikut, "Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".
Padahal, proyek ini memang sudah banyak ditentang oleh berbagai pihak. Pasalnya, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dianggap tidak efisien dan tidak penting untuk dijalankan.
Selain itu, estimasi biaya pembangunannya pun mengalami pembengkakan hingga Rp27,74 triliun, dari estimasi semula Rp86,5 triliun menjadi Rp114,24 triliun.***