SEPUTARTANGSEL.COM- Brigjen TNI Junior Tumilaar, Inspektur Kodam (Irdam) XIII/ Merdeka yang menuliskan Surat kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam membela Babinsa resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan Junior Tumilaar diunggah di media sosial TNI AD @tni_ad pada 9 Oktober 2021.
"PUSPOMAD AKAN MELAKUKAN PROSES HUKUM TERHADAP BRIGJEN TNI JT," tulis TNI AD dengan mengunggah rilis yang diketahui Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo.
Disebutkan Junior Tumilaar dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggan Hukum Pidana Militer pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Baca Juga: Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas Sebut Fadli Zon Dukung Narasi Kelompok Terorisme dan Radikal
"Dan untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas & Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagi Staf Khusus Kasad," tulisnya.
Junior Tumilaar viral ketika ia menuliskan surat terbuka yang ditulis tangan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Sulawesi.
Junior Tumilaar menuliskan surat terbuka tersebut untuk membela rakyat pemilik tanah bernama Ari Tahiru berusia 67 tahun yang tanahnya diserobot korporasi, PT Ciputra Internasional.
Junior juga meminta Babinsa yang membela Ari Tahiru tidak dilakukan pemanggilan oleh Polisi karena membela rakyat.
Surat terbuka Junior Tumilaar sempat menjadi viral di media sosial. Bahkan beberapa video pembelaannya terhadap rakyat juga viral.
Junior Tumilaar bahkan sempat menangis dan memohon agar tentara tak menyakiti rakyat. ***