Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan pidana paling lama 20 tahun. *** (Hasan Hamis/Suara Merdeka)
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan pidana paling lama 20 tahun. *** (Hasan Hamis/Suara Merdeka)
Editor: Sugih Hartanto