Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Tembak Kakinya Dulu Lalu Ancam Hukuman Mati

- 8 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati. /Foto: Pixabay/Tumisu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kaki Paryadi (35), warga Dukuh Nyangkringan, Desa Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terpaksa ditembak petugas Satreskrim Polres Demak.

Pasalnya, terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu melawan ketika ditangkap petugas.

Petugas menemukannya bersembunyi di sebuah gudang di Genuk, Semarang. Saat akan ditangkap, ia melawan sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur, menembak kakinya.

Baca Juga: Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Tangsel, Ayah Kandung Dilaporkan Ibu Kandung

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, tersangka dilaporkan melakukan tindakan kejahatannya terhadap dua gadis di bawah umur di lokasi dan waktu yang berbeda.

Setidaknya diketahui ada dua korban Paryadi, yakni Pd (12) dan Mf (12), warga Kecamatan Mranggen.

"Modus operandinya sama yaitu tersangka menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumah dengan sepeda motornya," terang Kapolres, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka.

Meski kedua korban semula menolak, namun pelaku terus membujuk dan memperdaya korban.

Baca Juga: Berengsek! Modal Video Mesum, Pemuda Perkosa Gadis 13 Tahun Dua Kali

Setelah mau diantar dengan cara diboncengkan, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik jagung.

Sesampainya di persawahan, tersangka pun melakukan aksi jahatnya memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengambil handphone milik korban.

"Peristiwa pertama terjadi di persawahan Desa Menur Kecamatan Mranggen pada Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 11.30," ujar Kapolres, Kamis 7 Oktober 2021.

Sedang peristiwa kedua terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 di lokasi yang sama.

Korban anak di bawah umur yang kedua adalah siswa sepulang dari les. Semula anak tersebut menunggu jemputan ayahnya, namun lebih dari satu jam ayahnya tidak datang juga.

Baca Juga: Seorang Bapak di Bekasi Timur Tega Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali.

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Didor, Ancaman Pidana Mati Menanti"

Pelaku yang mengetahui ada calon korban sendirian di tepi jalan kemudian menawarkan untuk mengantar pulang.

Tindakan terhadap korban yang kedua, bukan hanya memperkosa, melakukan kekerasan dan mencuri barang milik koran. Tetapi juga meninggalkan korban di dalam kebun jagung dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.

Korban berhasil melepas lantaran di dekat lokasi ada potongan meteran rol, yang kemudian dipakai memotong lakban plastik yang mengikat tangannya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan pidana paling lama 20 tahun. *** (Hasan Hamis/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini