Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Tembak Kakinya Dulu Lalu Ancam Hukuman Mati

- 8 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati. /Foto: Pixabay/Tumisu/

Setelah mau diantar dengan cara diboncengkan, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban menuju ke persawahan dengan alasan akan memetik jagung.

Sesampainya di persawahan, tersangka pun melakukan aksi jahatnya memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengambil handphone milik korban.

"Peristiwa pertama terjadi di persawahan Desa Menur Kecamatan Mranggen pada Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 11.30," ujar Kapolres, Kamis 7 Oktober 2021.

Sedang peristiwa kedua terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 di lokasi yang sama.

Korban anak di bawah umur yang kedua adalah siswa sepulang dari les. Semula anak tersebut menunggu jemputan ayahnya, namun lebih dari satu jam ayahnya tidak datang juga.

Baca Juga: Seorang Bapak di Bekasi Timur Tega Perkosa Anak Kandungnya Berulang Kali.

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Didor, Ancaman Pidana Mati Menanti"

Pelaku yang mengetahui ada calon korban sendirian di tepi jalan kemudian menawarkan untuk mengantar pulang.

Tindakan terhadap korban yang kedua, bukan hanya memperkosa, melakukan kekerasan dan mencuri barang milik koran. Tetapi juga meninggalkan korban di dalam kebun jagung dengan tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.

Korban berhasil melepas lantaran di dekat lokasi ada potongan meteran rol, yang kemudian dipakai memotong lakban plastik yang mengikat tangannya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x