Kenang Peristiwa G 30 S PKI, Sudirman Said: Turut Berduka untuk Pahlawan Pemberantasan Korupsi

- 30 September 2021, 12:45 WIB
Sudirman Said mengenang peristiwa G 30 S PKI yang jatuh pada hari ini Kamis, 30 September 2021
Sudirman Said mengenang peristiwa G 30 S PKI yang jatuh pada hari ini Kamis, 30 September 2021 /Instagram/@sudirmansa1d/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Peristiwa kelam dalam sejarah bangsa Indonesia yakni Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G 30 S PKI) diperingati pada hari ini. 
 
Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era Presiden Jokowi, turut mengenang peristiwa G 30 S PKI. 
 
Melalui akun Twitter-nya, Sudirman Said menuliskan cuitan yang mengajak berdoa dan berduka bagi para pahlawan yang gugur. 
 
 
"Kita berdoa & berduka mengenang arwah para Pahlawan Revolusi, korban kebiadaban G30S PKI," tulis Sudirman Said, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @sudirmansaid pada Kamis, 30 September 2021. 
 
Peristiwa G 30 S PKI diaktualisasikan Sudirman Said dengan nasib para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat hari ini. 
 
Menurutnya, para pegawai KPK tersebut adalah pahlawan pemberantasan korupsi yang mendapatkan perlakuan semena-semena. 
 
 
"Kita pun berduka, atas perlakuan semena-mena kpd sejumlah Pahlawan Pemberantasan Korupsi," ujar Sudirman Said.
 
Sudirman Said yang dikenal sebagai tokoh antikorupsi ini pun berharap, 56 Pegawai KPK itu akan terus berjuang untuk kebenaran. 
 
"Semoga para Pegawai KPK yg dipaksa berhenti berkarya, terus berjuang utk. kebenaran dg kuat hati," tutupnya.
 
Untuk diketahui, peringatan peristiwa kelam G 30 S PKI pada hari ini berbarengan dengan pemecatan 56 Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 
 
 
Mestinya, pemberhentian 56 Pegawai tersebut dilakukan pada 1 November 2021 jika merujuk pada SK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. 
 
Banyak pihak yang menyamakan antara pemecatan 56 Pegawai KPK tak lolos TWK dengan peristiwa G 30 S PKI. 
 
Hal itu karena kedua peristiwa ini sama-sama bermaksud untuk menghilangkan pahlawan nasional dan yang satunya untuk menghilangkan pahlawan pemberantasan korupsi.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x