SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Benny Harman ikut berkomentar terkait diajukannya Judicial Review oleh kubu Moeldoko yang didampingi Kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung.
Judicial Review yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan didampingi Yusril Ihza Mahendra bermaksud agar dilakukannya uji formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam hal ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terdaftar sebagai termohon.
Menanggapi hal ini, Benny Harman menilai, dengan dijadikannya Menkumham Yasonna Laoly sebagai termohon adalah hal yang aneh.
"Ada yang aneh dari permohonan JR AD-ART Partai Demokrat (PD)," tulis Benny Harman, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @BennyHarmanID pada Kamis, 30 September 2021.
Benny Harman menyebut hal itu sama saja dengan meminjam tangan Mahkamah Agung untuk mematikan Partai Demokrat tanpa kesempatan membela diri.
"MA diminta untuk membatalkan AD-ART PD dgn alasan bertentangan dgn UU Parpol. Namun Termohonnya Menkumham, bukan PD. Ini sama saja dgn meminjam tangan MA utk mematikan Demokrat tanpa hak membela diri. #RakyatMonitor," ujarnya.
Baca Juga: Isu Begal Partai Demokrat Memanas, SBY Bersuara: Money Can Buy Many Things, But Not Everything
Meski begitu, Benny Harman mengatakan, dirinya tidak meragukan independensi Hakim Agung.
Menurutnya, para hakim di masa kini telah bekerja secara otonom untuk mewujudkan keadilan hukum, berbeda dengan zaman Orde Baru (Orba) di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Saya sih tidak ragu dengan independensi Hakim Agung di era sekarang. Para hakim di era sekarang benar2 bekerja otonom utk mewujudkan keadilan hukum. Di masa Orba,para hakim adalah abdi penguasa, menjadi kaki tangan rezim utk singkirkan kelompok masyarakat kritis.#Liberte," tegasnya.***