Jokowi Disebut Setujui 56 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Alghiffari Aqsa: Katanya Jangan Semua ke Presiden

- 29 September 2021, 12:53 WIB
Mantan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengomentari rencana Kapolri yang sudah disetujui Presiden Jokowi untuk menjadikan 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri
Mantan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa mengomentari rencana Kapolri yang sudah disetujui Presiden Jokowi untuk menjadikan 56 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri /Twitter/@amnestyindo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa turut angkat suara dengan persetujuan yang diberikan Jokowi mengenai rencana Kapolri untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Alghiffari Aqsa menyindir pernyataan Jokowi yang pernah merespons nasib 56 pegawai KPK yang dipecat dengan mengatakan untuk tidak membawa segala urusan dibawa kepadanya.

Baca Juga: Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ferdinand Hutahaean: Ini Belas Kasihan

"Katanya jangan semua ke Presiden tapi setuju pegawai KPK yg gak lulus TWK ke Polri," tulis Alghiffari Aqsa, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AlghifAqsa, Rabu, 29 September 2021.

Menurutnya, sebelum Jokowi menyetujui permintaan Listyo Sigit Prabowo, sudah pasti ada pembahasan terlebih dahulu mengenai 56 mantan pegawai KPK tersebut.

Sambil menyindir, dia mempertanyakan kelayakan 56 mantan pegawai KPK yang dipecat dari KPK tapi direncakan diterima di Polri.

"Sebelum menyetujui, membahas dulu dong. Gak layak di KPK tp layak di Polri?" ujarnya.

Baca Juga: Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK, Begini Respons Pengamat Politik

Sebagai informasi, Jokowi pernah menjawab mengenai nasib 56 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 15 September 2021 lalu.

Dalam pernyataannya, Jokowi meminta untuk tidak semua urusan diserahkan kepada presiden karena setiap institusi sudah mempunyai kewenangan dan tanggun jawabnya masing-masing.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo membuka peluang kepada 56 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus TWK untuk menjadi ASN di lingkungan Polri.

Hal itu disampaikan oleh Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah konferensi pers persiapan Pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di kanal YouTube Div Humas Polri yang tayang secara live streaming pada Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ferdinand Hutahaean: Saya Apresiasi Strategi Ini

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat, 24 September 2021 yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden," kata Listyo Sigit Prabowo, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Div Humas Polri, Rabu, 29 September 2021.

"untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri," tambahnya.

Kapolri menjelaskan 56 mantan pegawai KPK akan ditarik untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Pasalnya, dia menilai pengalaman 56 mantan pegawai KPK tersebut akan bermanfaat memperkuat organisasi Polri.

"Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," pungkasnya.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x