Kombes Djuhandai menambahkan, sejak dua tahun terakhir, praktik prostitusi gay itu disebarkan melalui media sosial.
"Diunggah di media sosial. Terapis tidak hanya melayani hubungan sesama jenis, tapi juga lain jenis dan juga melayani suami istri untuk threesome," jelasnya.
Untuk tarifnya, lanjut dia, antara Rp 200 ribu hingga Rp 450 sekali berhubungan.
"Kalau dipanggil dan datang ke tempat ada tarifnya sendiri," ungkapnya.
Dalam praktiknya, Der mendapat keuntungan dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Baca Juga: Perempuan Berusia 17 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Tempat Prostitusi Sesama Jenis Digerebek"
"Dia (Der) juga bertugas mencari terapis dari luar kota," ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangam terkait kasus tersebut, apakah ada jaringan atau tidak.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 2 UURI no 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.*** (Erry Budi Prasetyo/Suara Merdeka)