Tok, DPRD DKI Jakarta Sepakat Hak Interpelasi Penyelenggaraan Formula E Digelar 28 September 2021

- 27 September 2021, 14:30 WIB
Rapar paripurna hak interpelasi DPRD DKI Jakarta tentang penyelenggaraan Formula E digelar 28 September 2021
Rapar paripurna hak interpelasi DPRD DKI Jakarta tentang penyelenggaraan Formula E digelar 28 September 2021 /twitter @prasetyoedimarsudi/

Sebagaimana fungsi pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar mampu bertahan di kondisi yang cukup menyulitkan kehidupan di masa pandemi, terlebih para pelaku usaha UMKM sebagai motor penggerak roda perekonomian, sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Itu yang perlu dijelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegas Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Hah? Beli BBM di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin?

Dengan pemberian keterangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan balap mobil listrik, Prasetyo juga berharap seluruh warga masyarakat tercerahkan dan mendapat gambaran dari Eksekutif. 

"Saya berharap dari mekanisme bertanya dan dijawab oleh pihak eksekutif ini dapat memberikan gambaran bagi DPRD DKI Jakarta sehingga tercerahkan, serta seluruh warga masyarakat DKI Jakarta yang mendengarkan penjelasan Pemprov DKI Jakarta, dapat terobati rasa penasarannya mengenai urgensi balap mobil listrik itu," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini