SEPUTARTANGSEL.COM- Hak Interpelasi yang diajukan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai Formula E akhirnya mendapat persetujuan pada 27 September 2021.
Hal itu diungkapkan ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui media Instagramnya @prasetyoedimarsudi.
Dalam unggahannnya Prasetyo Edi Marsudi mengabarkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E yang akan digelar besok pada 28 September 2021.
"Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021," tulis unggahan Prasetyo Edi Marsudi pada 27 September 2021.
Pada unggahan tersebut Prasetyo Edi Marsudi juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hingga hampir Rp1 triliun.
"Yang perlu diingat dan diketahui bahwa penyelenggaraan Formula E di Jakarta berimbas pada penggunaan keuangan daerah hingga hampir 1 triliun rupiah," tambah Prasetyo Edi Marsudi.
Baca Juga: Survei Indikator: Kepuasan Masyarakat Menurun Terhadap Kinerja Jokowi, Mardani Ali: Ini Lampu Kuning
Ia mengungkapkan pada masa Pandemi APBD DKI sangat dibutuhkan untuk pengelolaan pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian pemulihan atas dampak pandemi untuk membantu warga masyarakat Jakarta dalam bentuk Bansos atau bantuan lainnya.