SEPUTARTANGSEL.COM- Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta resmi menandatangani pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan Formula E pada 17 Agustus 2021.
Pengajuan Hak interpelasi yang ditandatangani oleh 8 orang anggota daro FPSI dinilai penting karena alasan penggunaan anggaran Formula E triliunan rupiah di tengah pandemi dan rentetan indikasi dan potensi pelanggaran hukum.
Hal itu diungkapkan melalui akun media sosial Twitter PSI Jakarta @PSI_Jakarta pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Tarif Tol Pasuruan - Probolinggo Naik Mulai 19 Agustus, Berikut Rinciannya
Dalam cuitannya, PSI Jakarta menyebut ada potensi melanggar hukum dan tidak mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
PSI juga menyertakan surat pengajuan Hak Interpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penyelenggaraan Formula E dalam 5 poin.
Salah satu poin menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap melawan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pada poin keempat menyebut mengenai pengembalian Commitmen Fee Formula E yang telah dibayarkan sebesar Rp560 miliar beserta bunga-bunganya.