Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.
Setelah mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Agustus 2021, KPK melakukan penjemputan paksa Azis Syamsuddin di kediamannya.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang di tangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Azis terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Azis Syamsuddin disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Partai Golkar: Azis Syamsuddin Sudah Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR"