Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK, Hotman Paris Terkejut: Aduh

- 25 September 2021, 10:16 WIB
Hotman Paris Hutapea terkejut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK.
Hotman Paris Hutapea terkejut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. /Instagram @hotmanparisofficial

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkejut dengan rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Hotman Paris mengungkapkan, Azis Syamsuddin adalah junior pengacara yang pernah menjadi rekannya.

Hotman Paris juga mengunggah foto Azis Syamsuddin yang mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers KPK pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

Baca Juga: Kilas Balik Azis Syamsuddin: Dulu Umumkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kini Dipajang Jadi Tersangka

"Aduh, Wakil Ketua DPR, dia junior pengacara rekan saya dulu!" tulis Hotman Paris, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 25 September 2021.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka suap oleh KPK dalam konferensi pers yang disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube KPK RI.

Dalam konferensi pers tersebut, Azis Syamsuddin dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol.

Unggahan Hotman Paris saat mengetahui Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.
Unggahan Hotman Paris saat mengetahui Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK.


Baca Juga: Azis Syamsuddin Resmi Tersangka Suap, Gus Umar: Yakinlah KPK Pasti Menuntut Ringan

"Kami sampaikan saudara AZ, Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka terkait dengan pemberian hadiah atau janji dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KPK RI, Sabtu, 25 September 2021.

Firli Bahuri juga mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI itu akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari 24 September sampai 13 Oktober 2021.

Usai konferensi pers, Azis Syamsuddin bungkam ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa tahanannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Resmi Tersangka Suap, Pakai Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol dan Ditahan

Sebagai informasi, Ketika  menjadi Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Kini, Firli Bahuri yang menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x