Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022 Berjumlah 16 Hari, Catat Tanggalnya!

- 22 September 2021, 19:34 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021
Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan penetapan hari libur nasional tahun 2022, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu, 22 Septermber 2021 /Foto: Dok. menpan.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama pada tahun 2022 mendatang.

Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy bahwa hari libur nasional pada tahun 2022 berjumlah 16 hari.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir dikutip SeputarTangsel.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Ini Hasil Revisi SKB Tiga Menteri Tentang Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, untuk penetapan cuti bersama tahun 2022, pemerintah akan melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," lanjut Muhadjir.

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Hapus Satu Cuti Bersama dan Ubah Dua Libur Nasional

Selain itu, Muhadjir juga menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga dilakukan berdasarkan evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19 terjadi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," imbuhnya.

Berikut ini jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 yang SeputarTangsel.com rangkum:

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Pandemi Covid-19 Membentuk Karakter Disiplin Bangsa Indonesia

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573
- 28 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafatnya Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei: Hari Raya Idul 1443 H
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 H
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x