57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun, Benny Harman: Novel Baswedan Cs Berhak Melawan

- 22 September 2021, 00:30 WIB
57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diberhentikan dengan hormat tanpa pesangon dan uang pensiun, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, berhak melawan.
57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diberhentikan dengan hormat tanpa pesangon dan uang pensiun, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, berhak melawan. /Foto: Tangkap layar YouTube.com/Watchdoc Documentary/

SEPUTARTANGSEL.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan tanpa pesangon dan uang pensiun.

Ke-57 eks pegawai itu diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi terkait poin-poin pertanyaannya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman meminta negara jangan berlaku sewenang-wenang, kasar dan bertentangan dengan keadilan.

Baca Juga: Yudi Purnomo Sindir Keras Fahri Hamzah: Padahal Waktu Bagian dari Legislatif Merevisi UU KPK

Perihal tiadanya pesangon dan uang pensiun bagi 57 eks pegawainya itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Kendati tidak menerima pesangon dan pensiun, jelas Ali Fikri, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa 21 September 2021.

Kabar tiadanya pesangon dan uang pensiun itu disesalkan oleh Benny K. Harman.

"Jika berita ini benar, Novel Cs berhak melakukan perlawanan.Jangan lah negara sewenang-wenang, bertindak secara kasar dan bertentangan dgn keadilan," tegas Benny melalui akun Twitter @BennyHarmanID.

"Di abad ini, hak perlawanan terhadap negara diakui. Revolusi 1998 yg robohkan Orba contohnya.Asal siap terima konsekuensi," tandasnya.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Tunjangan Pensiunan, Giri Suprapdiono: Dicampakkan Layaknya Sampah

Sebagaimana diberitakan, kabar tiadanya pesangon dan uang pensiun ini diungkapkan pertama kali oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.

Giri Suprapdiono mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan, yakni sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat tidak diberikan pesangon atau tunjangan pensiunan sama sekali.

Menurut Giri Suprapdiono, fakta tersebut sangatlah berbeda dengan apa yang tercantum dalam SK Pemecatan Ketua KPK.

Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai, Eks Jubir Meradang: Sedih, Muak, Marah Campur Aduk!

Giri Suprapdiono menyebut tunjangan hari tua dan BPJS yang diberikan kepada 57 pegawai KPK yang dipecat berasal dari tabungan mereka selama ini.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS," kata Giri, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021.

Dia bahkan membandingkan nasib 57 pegawai KPK yang dipecat dengan buruh pabrik.

Baca Juga: Tanggapi Tanda Terima Pemecatan Pegawai KPK, Giri Suprapdiono: Bukan Penerimaan, Tapi Alat Melawan Kedzaliman

"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!" tegasnya.

Giri menilai, dia dan 56 pegawai KPK yang lain telah dicampakan layaknya sampah meski telah berjasa menyelamatkan uang negara.

Lebih lanjut menurut Giri, tunjangan hari tua dan penawaran untuk disalurkan ke BUMN hanyalah akal bulus semata.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x