57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Tunjangan Pensiunan, Giri Suprapdiono: Dicampakkan Layaknya Sampah

- 20 September 2021, 16:41 WIB
Direktur Sosialisasi Antikorupsi non aktif KPK, Giri Suprapdiono sebut 57 pegawai yang dipecat dicampakkan layaknya sampah, tanpa pesangon dan pensiunan
Direktur Sosialisasi Antikorupsi non aktif KPK, Giri Suprapdiono sebut 57 pegawai yang dipecat dicampakkan layaknya sampah, tanpa pesangon dan pensiunan /Foto: Instagram.com/@giri.suprapdiono/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.

Giri Suprapdiono mengatakan, sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat tidak diberikan pesangon atau tunjangan pensiunan sama sekali.

Menurut Giri Suprapdiono, fakta tersebut sangatlah berbeda dengan apa yang tercantum dalam SK Pemecatan Ketua KPK.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikritik Habis Soal Tugu Sepatu, Ferdinand Hutahaean: Gubenurnya Gak Bener!

Giri Suprapdiono menyebut tunjangan hari tua dan BPJS yang diberikan kepada 57 pegawai KPK yang dipecat berasal dari tabungan mereka selama ini.

"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS," kata Giri, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021.

Dia bahkan membandingkan nasib 57 pegawai KPK yang dipecat dengan buruh pabrik.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya: Dia Membodoh-Bodohi Saya

"Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!" tegasnya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x