SEPUTARTANGSEL.COM - Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Giri Suprapdiono telah menerima surat tanda terima SK Pemecatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat keputusan Nomor. 1327 Tahun 2021 terkait pemecatan dengan hormat Giri Suprapdiono yang secara resmi tak lagi menjabat sebagai pegawai KPK.
Melalui cuitan akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono pada Jumat, 17 September 2021, Giri memposting unggahan foto surat tanda terima pemecatan tersebut.
Giri mengaku jika surat tanda terima itu bukan sebagai bentuk persetujuan dirinya, melainkan sebagai alat perlawanan kedzaliman.
"Ah gini saja ya....Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan KEDZALIMAN," ujar Giri, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari cuitan akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono pada Sabtu, 18 September 2021.
Seperti diketahui, KPK telah resmi akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan pada pengalihan status pegawa KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Hadapi Bali United, Persib Bandung Bertekad Raih 3 Poin dan Tetap Berada di Papan Atas BRI Liga 1
Pemecatan terhadap 57 pegawai per dilaksanakan pada 30 September 2021 mendatang.