"Di abad ini, hak perlawanan terhadap negara diakui. Revolusi 1998 yg robohkan Orba contohnya.Asal siap terima konsekuensi," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, kabar tiadanya pesangon dan uang pensiun ini diungkapkan pertama kali oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono.
Giri Suprapdiono mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan, yakni sebanyak 57 pegawai KPK yang dipecat tidak diberikan pesangon atau tunjangan pensiunan sama sekali.
Menurut Giri Suprapdiono, fakta tersebut sangatlah berbeda dengan apa yang tercantum dalam SK Pemecatan Ketua KPK.
Baca Juga: KPK Pecat 57 Pegawai, Eks Jubir Meradang: Sedih, Muak, Marah Campur Aduk!
Giri Suprapdiono menyebut tunjangan hari tua dan BPJS yang diberikan kepada 57 pegawai KPK yang dipecat berasal dari tabungan mereka selama ini.
"57 pegawai KPK yg dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mrk memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dlm bentuk tunjangan hari tua & BPJS," kata Giri, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @girisuprapdiono pada Senin, 20 September 2021.
Dia bahkan membandingkan nasib 57 pegawai KPK yang dipecat dengan buruh pabrik.