57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Uang Pensiun, Benny Harman: Novel Baswedan Cs Berhak Melawan

- 22 September 2021, 00:30 WIB
57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diberhentikan dengan hormat tanpa pesangon dan uang pensiun, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, berhak melawan.
57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diberhentikan dengan hormat tanpa pesangon dan uang pensiun, kata anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman, berhak melawan. /Foto: Tangkap layar YouTube.com/Watchdoc Documentary/

SEPUTARTANGSEL.COM - 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan tanpa pesangon dan uang pensiun.

Ke-57 eks pegawai itu diberhentikan akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi terkait poin-poin pertanyaannya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman meminta negara jangan berlaku sewenang-wenang, kasar dan bertentangan dengan keadilan.

Baca Juga: Yudi Purnomo Sindir Keras Fahri Hamzah: Padahal Waktu Bagian dari Legislatif Merevisi UU KPK

Perihal tiadanya pesangon dan uang pensiun bagi 57 eks pegawainya itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Kendati tidak menerima pesangon dan pensiun, jelas Ali Fikri, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa 21 September 2021.

Kabar tiadanya pesangon dan uang pensiun itu disesalkan oleh Benny K. Harman.

"Jika berita ini benar, Novel Cs berhak melakukan perlawanan.Jangan lah negara sewenang-wenang, bertindak secara kasar dan bertentangan dgn keadilan," tegas Benny melalui akun Twitter @BennyHarmanID.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x