SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika, Roy Suryo melaporkan mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Laporan dari Roy Suryo yang bernomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 September 2021 berisi tentang dugaan penyebaran firnah dan berita bohong terkait salah satu cuitan dari Ferdinand.
"Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya," ujar Roy Suryo.
Dikutip SeputarTangsel.com dari laman PMJNews pada Senin, 20 September 2021, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada masa pemerintahan SBY tersebut juga tidak terima karena dituduh membawa barang-barang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke rumah pribadinya.
Pasalnya, kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah pada tahun 2019 silam.
"Dia juga menulis melalui cuitannya dan menuduh saya membawa barang-barang dari kantor ke rumah," jelas Roy.
Menurut Roy, Ferdinand sangat keji karena mengatakan hal tersebut di media sosial yang dianggapnya terlalu vulgar.