Bersama kicauannya, Henry mengunggah foto Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam surat itu tertulis bahwa hak cipta Aplikasi PeduliLindungi adalah milik PT Telekomunikasi Indonesia.
Tercantum juga nama penciptanya adalah Komang B Aryasa, Aris Bachtiar dan kawan-kawan, dan pertama kali diumumkan di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia pada 27 Maret 2020.
Sementara nama Faizal R. Djoemadi yang disebut Henry dalam kicauannya adalah CEO atau Direktur Utama PT Pos Indonesia.
Faizal menjabat posisi tersebut sejak 23 September 2020. Sebelumnya, ia adalah Direktur Digital Business PT Telkom.
Sejumlah netizen merespons unggahan Henry. Di antaranya, mempertanyakan kenapa harus izin ke Singapura.
"Klo 100% knpa hrs izin ke singapore..tandanya y g 100% dong.." komentar @mbul520.
Netizen lain mempertanyakan soal integrasi data dengan yang dimiliki oleh Dukcapil.
Baca Juga: Perdebatan Soal Data Center dan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Jawaban Profesor Unair