Aplikasi PeduliLindungi, Puan Maharani: Masyarakat yang Tak Punya Smartphone Jangan Sampai Kehilangan Haknya

- 15 September 2021, 11:53 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi /Foto: Instagram @ketua.dpr.ri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat untuk mengakses ruang publik.

Puan Maharani mengungkapkan, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Bukan hanya bagi yang belum memiliki smartphone saja, Puan Maharani juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme bagi orang yang sudah divaksinasi, namun tidak mau mengunduh aplikasi PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dokter Eva Sebut Aplikasi PeduliLindungi Tambah Derita Rakyat Hingga Isu Jihad Babe Haikal

"Pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki Smartphone," tulis Puan Maharani, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @puanmaharani_ri, Rabu, 15 September 2021.

"Ataupun masyarakat yang sudah divaksin dan memiliki Smartphone tetapi belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi," tambahnya.

Menurut Puan, masyarakat tidak boleh kehilangan haknya untuk mengakses ruang publik. Mulai dari masuk ke mal, tempat wisata, atau pun syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama, Dokter Eva: Yang Buat Aturan Paham Kondisi Rakyat?  

Dia meminta pemerintah untuk tidak menghilangkan hak masyarakat hanya karena tidak memiliki smartphone atau tidak mau mengunduh aplikasi PeduliLindungi demi keamanan data.

"Jangan sampai karena hal-hal tersebut, masyarakat kehilangan haknya untuk mengakses ruang publik seperti masuk ke mall, tempat wisata termasuk syarat untuk melakukan perjalanan," ujarnya.

Sebelumnya, PPKM Level 2 sampai 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 13-20 September 2021.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Bikinan Singapura? Mantan Komisaris Garuda: Gila, Seluruh Data Kita di Tangan Mereka

Dalam perpanjangan PPKM tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Salah satu aturannya adalah masyarakat yang berada di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakuakn beberapa aktivitas.

Beberapa aktivitas yang mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di antaranya adalah masuk mal, restoran, supermarket, melakukan perjalanan melalui transportasi publik, dan lainnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x