Tidak hanya itu, keputusan juga dipengaruhi oleh apresiasi masyarakat dan komisi X. Mereka cemas dan khawatir akan implementasinya.
Sebagai informasi tambahan, Kemendikbud sudah membuat juknis tentang pengelolaan dana BOS. Juknis tercantum dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang resmi dikeluarkan bulan Februari 2021.
Anggota DPR, masyarakat, dan tokoh nasional menyoroti Permendikbud pasal 3 ayat (2) yang menuliskan, bahwa sekolah penerima dana BOS regular harus memiliki jumlah peserta didik minimal 60 siswa dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Menkumham Beri Santunan Rp30 Juta untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Jika peraturan dilaksanakan, maka akan banyak sekolah yang tidak mendapat dana BOS karena tidak memenuhi syarat.
Padahal dana tersebut diperlukan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil. ***