SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Pendidikan Nasional Ristek (Kemendikbudristek) mendapat perhatian selama bulan September 2021.
Hal tersebut disebabkan dihapuskannya Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (BSNP) dan syarat sekolah penerima BOS dengan minimal jumlah siswa 60 orang.
Bahkan, untuk persyaratan sekolah penerima dana BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 Tahun 2021, banyak tokoh menolak.
Baca Juga: Permen Dana Bos Batasi Minimal Siswa 60, Azyumardi Azra: Mendikbud Tidak Paham Pendidikan Nasional
Mereka yang menolak, seperti tokoh DPR, ormas Muhammadiyah dan NU, tokoh pendidikan nasional, hingga organisasi pemuda Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya memutuskan pelaksanaan syarat sekolah penerima BOS harus mempunyai minimal 60 siswa dalam tiga tahun berturut-turut ditunda. Paling tidak, hingga tahun 2022.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan penerima dana BOS, red.), ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu 8 September 2021, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Baca Juga: Miss Supranational 2021 Buka Suara Usai Video Direktur Kreatifnya Hina Indonesia Viral
Keputusan tersebut menurut Nadiem Makarim diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian dampak pandemi Covid-19.