Kini, BI menegaskan pecahan uang logam yang telah disebutkan diatas, sudah tidak sah lagi digunakan sebagai alat pembayaran.
Dan hanya dapat ditemui oleh para pengoleksi atau kolektor yang menyimpan uang Rupiah pecahan tersebut. ***
Kini, BI menegaskan pecahan uang logam yang telah disebutkan diatas, sudah tidak sah lagi digunakan sebagai alat pembayaran.
Dan hanya dapat ditemui oleh para pengoleksi atau kolektor yang menyimpan uang Rupiah pecahan tersebut. ***
Editor: Tining Syamsuriah