Pencuri Minyak Goreng Terancam 4 Tahun Penjara, Said Didu Sindir Vonis Djoko Tjandra: Beginikah Keadilan?

- 1 September 2021, 15:30 WIB
Said Didu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam 4 tahun penjara dengan vonis ringan Djoko Tjandra
Said Didu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam 4 tahun penjara dengan vonis ringan Djoko Tjandra /Foto: Tangkapan layar YouTube ILC/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu menyoroti kasus seorang pencuri minyak goreng yang terancam dihukum 4 tahun penjara di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Said Didu membandingkan kasus pencuri minyak goreng tersebut dengan vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Djoko Tjandra yang terlibat dalam kasus red notice dan penyuapan.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Bingung dengan Blusukan Jokowi ke Rumah Warga di Cirebon, Gus Umar: Apa Perlu Presiden Seperti Ini?

"Beginikah keadilan?" tulis Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Rabu, 1 September 2021.

Cuitan Said Didu tersebut juga ditanggapi oleh Politisi Partai Gerindra Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon.

Fadli Zon menyebut hukum yang diperlakukan di Indonesia sesuai dengan selera penguasa.

"Hukum sesuai selera penguasa," sindir Fadli Zon.

Sebelumnya, Polres Pinrang mengamankan seorang pria berinisial FA (32) yang mencuri 29 buah minyak goreng dengan berat dua liter di sebuah toko di Kabupaten Pinrang pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas Usai Bandingnya Ditolak, MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

Berdasarkan keterangan Polres Pinrang, FA terancam 4 tahun penjara dengan dijerat pasal 362 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra terkait kasus red notice dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.

Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x