4 Polisi Dikeroyok Simpatisan Habib Rizieq, Mustofa Nahrawardaya: Identitas Pengeroyok Harus Dijelaskan

- 1 September 2021, 11:00 WIB
Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengomentari adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq usai ditolaknya banding atas kasus Swab test RS UMMI Bogor.
Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mengomentari adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan simpatisan Habib Rizieq usai ditolaknya banding atas kasus Swab test RS UMMI Bogor. /Antara Foto/Muhammad Iqbal/

"Harus dijelaskan identitas para pengeroyok," ujar Mustofa Nahrawardaya, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari @TofaTofa.id pada Rabu, 1 September 2021.

Dikutip dari Antara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara lantaran Habib Rizieq dinilai terbukti bersalah dalam menyebarkan kabar bohong atas hasil tes usap RS UMMI Bogor.

Ditolaknya banding Habib Rizieq itu tak membuat tim kuasa hukum berhenti begitu saja. Mereka berencana untuk mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman RI.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

Menurut kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, pihaknya menilai jika penahanan kembali Habib Rizieq tidak sesuai prosedur hukum.

"Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," ujar Azis Yanuar.

Tim pengacara Habib Rizieq juga akan mengadukan Pengadilan Timur yang dinilai telah bertindak diskriminatif lantaran menolak kasasi terhadap hukuman Habib Rizieq.

"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujar Azis Yanuar.

Di sisi lain, cuitan Mustofa Nahrawardaya mendapatkan ragam komentar dari Netizen.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini