"Harus dijelaskan identitas para pengeroyok," ujar Mustofa Nahrawardaya, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari @TofaTofa.id pada Rabu, 1 September 2021.
Dikutip dari Antara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dan menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara lantaran Habib Rizieq dinilai terbukti bersalah dalam menyebarkan kabar bohong atas hasil tes usap RS UMMI Bogor.
Ditolaknya banding Habib Rizieq itu tak membuat tim kuasa hukum berhenti begitu saja. Mereka berencana untuk mengadukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Ombudsman RI.
Menurut kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, pihaknya menilai jika penahanan kembali Habib Rizieq tidak sesuai prosedur hukum.
"Karena ini kami duga masuk tindakan maladministrasi," ujar Azis Yanuar.
Tim pengacara Habib Rizieq juga akan mengadukan Pengadilan Timur yang dinilai telah bertindak diskriminatif lantaran menolak kasasi terhadap hukuman Habib Rizieq.
"Kasasi di bawah yang ancaman hukumannya satu tahun diterima. Kita Habib Rizieq untuk hal yang dibolehkan ditolak," ujar Azis Yanuar.
Di sisi lain, cuitan Mustofa Nahrawardaya mendapatkan ragam komentar dari Netizen.