Banyak Syarat Bikin Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bogor Ditegur Dirjen Dukcapil

- 1 September 2021, 06:48 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor /Foto: Website/ kemendagri.go.id/

"Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," imbuhnya.

Selain itu, petugas juga meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi untuk mengurus dokumen akta kelahiran.

Bahkan, untuk membuat akta perkawinan, pemohon diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun serta fotokopi e-KTP dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia (TSI) Sudah Dibuka, Bupati Bogor Beri Alasannya

"Ini yang tidak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar l Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. 

"Intinya, sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini