Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Ditegur Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ada Apa?

- 10 Juli 2021, 12:34 WIB
Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Dirjen Dukcapil Zudan Arif /Foto: Instagram/@zudanarifofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru. 

Teguran diberikan karena Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru diketahui memberikan persyaratan tambahan dalam mengurus dokumen kependudukan bagi warganya.

Padahal, sebelumnya Zudan sudah memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil se-Indonesia mengenai persyaratan tersebut.

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

"Masih ada yg minta pengantar RT RW ? Khususnya ibu Kadis Dukcapil Kota Pekanbaru, khusus membuat surat pindah.. ada warganya masih memerlukan pengantar RT RW dan kelurahannya tidak mau diproses.. Dukcapil Pekanbaru dicek ya..," tulis Zudan, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Instagram @zudanarifofficial, Sabtu 10 Juli 2021.

Unggahan Zudan langsung diserbu netizen yang mengalami masalah serupa dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Pak untuk perpindahan data keluar semarang, dukcapil semarang ternyata belum mengiku Perpres Nomor 96 Tahun 2018 pak, dimana pindah kota sebenernya tdk harus memakai pengantar kelurahan, ini PPKM dan ada perpres tersebut. Tp masih minta pengantar kelurahan. Gimana ini pak?" tulis akun @tareiqhusain.

Baca Juga: Anjungan Dukcapil Mandiri di Mal Teras Kota Tangerang Selatan Bisa Cetak 7 Dokumen Kependudukan

"Samarinda jg masih minta pengantar RT & RW dan kelurahan juga utk surat pindah, pak Dirjen," tulis akun @tokoplastikjayabersama. ***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x