Banyak Syarat Bikin Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bogor Ditegur Dirjen Dukcapil

- 1 September 2021, 06:48 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F sidak pelayanan kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor /Foto: Website/ kemendagri.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor ditegur Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh. 

Teguran tersebut disebabkan karena rumitnya kepengurusan dokumen kependudukan akibat banyaknya persyaratan yang diminta oleh petugas.

Zudan mengatakan, alasan kedatangannya ke Disdukcpil Kabupaten Bogor untuk memastikan semua pelayanan yang terdapat pada Dinas Dukcapil daerah berjalan dengan cepat dan mudah tanpa menyulitkan masyarakat dengan memberikan syarat yang tidak perlu.

Baca Juga: NIK Digunakan WNA Untuk Vaksinasi, Kemendagri Diminta Berkoordinasi dengan Kemenkes

Zudan pun harus melakukan penyamaran sebagai pemohon dokumen kependudukan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya di daerah. Penyamaran Zudan pun berhasil, petugas tidak menyadari kedatangannya.

"Saya memonitor itu dari grup Whatsapp, TikTok, dan Instagram. Ternyata masih ada daerah yang menambah persyaratan pengurusan dokumen kependudukan. Senin 30 Agustus 2021 kemarin saya menyamar ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan tidak ada yang tau saya menyamar," ucapnya dikutip SeputarTangsel.com dari website dukcapil.kemendagri.go.id, Selasa 31 Agustus 2021.

Selama menyamar, Zudan yang didampingi ajudannya menanyakan cara membuat e-KTP khusus Warga Negara Indonesia, membuat akta perceraian, akta kematian dan surat keterangan ahli waris.

Baca Juga: Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Ditegur Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ada Apa?

"Untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan. Untuk membuat akta kematian syaratnya malah makin banyak. Antara lain minta fotokopi e-KTP pelapor, fotokopi e-KTP dua orang saksi," keluhnya.

"Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah. Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," imbuhnya.

Selain itu, petugas juga meminta fotokopi pemohon, fotokopi e-KTP dua orang saksi untuk mengurus dokumen akta kelahiran.

Bahkan, untuk membuat akta perkawinan, pemohon diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orang tua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun serta fotokopi e-KTP dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia (TSI) Sudah Dibuka, Bupati Bogor Beri Alasannya

"Ini yang tidak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar l Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. 

"Intinya, sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur. Pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019. Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," pungkasnya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah