Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

- 31 Agustus 2021, 13:45 WIB
Ustaz Hilmi Firdausi bandingkan hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki
Ustaz Hilmi Firdausi bandingkan hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Jaksa Pinangki /Foto: Instagram/@hilmi28/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ustaz Hilmi Firdausi soroti hukuman yang dijatuhkan kepada eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ustaz Hilmi Firdausi bandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.

Ustaz Hilmi Firdausi menilai, koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap lebih ringan dosanya dibandingkan dengan seorang Ulama.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

"Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana. Koruptor klas kakap & jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata “sy sehat”." tulisnya, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurutnya, hukum di Indonesia tidak adil. Karena itu, dia mengatakan untuk menunggu pengadilan di akhirat.

"Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat !" ujarnya.

Baca Juga: Pendukung Habib Rizieq Keroyok Anggota Polisi Hingga Pingsan, Husin Alwi Shihab: Ga Salah Kalau Ditembak Mati

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, dua anggota Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq merupakan majelis hakim kontroversial.

Mereka adalah Haryono dan M Yusuf yang telah memotong hukuman terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, dan memotong hukuman terpidana kasus korupsi serta suap Fatwa MA Jaksa Pinangki.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini