Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang membuat Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, dua anggota Majelis Hakim yang menolak banding Habib Rizieq merupakan majelis hakim kontroversial.
Mereka adalah Haryono dan M Yusuf yang telah memotong hukuman terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, dan memotong hukuman terpidana kasus korupsi serta suap Fatwa MA Jaksa Pinangki.***