Kota Tangsel Mulai Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya: Ada Pembelajaran Tatap Muka

- 25 Agustus 2021, 20:17 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan aturan PPKM Level 3 di kota Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjelaskan aturan PPKM Level 3 di kota Tangsel. /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 24 Agustus 2021.

Hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan sejumlah wilayah di antaranya Jabodetabek, termasuk Tangsel di dalamnya, turun penerapan PPKMnya ke Level 3.

Dengan turunnya pembatasan menjadi PPKM Level 3, ada beberapa kegiatan yang mulai dilonggarkan, khususnya untuk sektor usaha.

Baca Juga: Kota Ini Minta Warganya Tunjukkan Sertifikat Vaksin untuk Makan di Restoran di Tengah PPKM, Simak Lengkapnya

“Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk dijelaskan, bahwa Tangsel alan menerapkan PPKM Level 3 sampai 30 Agustus 2021 mendatang,” ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan dalam keterangannya, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @humaskotatangsel, Selasa 24 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Benyamin Davnie juga menjelaskan perubahan di berbagai sektor masyarakat.

“Beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan di mana yang berada dalam gedung/ruko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25%,” ujar Benyamin Davnie.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai Pandemi Usai, Dokter Eva: Perut Kenyang Sendiri  

“Kemudian, satu meja makan maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan jam operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Benyamin Davnie yang dua periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan mendampingi Airin Rachmi Diany.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x