Juliari Batubara Dijatuhi 12 Tahun Penjara Atas Korupsi Bansos Covid-19

- 23 Agustus 2021, 22:15 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis hari ini, Senin 23 Agustus 2021
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis hari ini, Senin 23 Agustus 2021 /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis bersalah hari ini Senin 23 Agustus 2021.

Vonis Juliari Batubara diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim menjatuhkan vonis pada Juliari dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga: Arema FC Rekrut Sergio Silva, Stopper Asing Asal Portugal

“Menyatakan terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Muhammad Damis membacakan putusan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 23 Agustus 2021.

Vonis 12 tahun tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK sebelumnya mengajukan hukuman 11 tahun penjara.

Selain hukuman di atas, Juliari juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp14.597.450.000,00.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x