Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Mulai Dilaksanakan Akhir Agustus, Wali Murid Wajib Tahu Persyaratannya

- 29 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021. /Antara Foto / Aswaddy Hamid

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 akan diberlakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021 mendatang.

Berbagai persiapan pun tengah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merealisasikan hal itu, di mana rencananya akan ada  610 sekolah melaksanakan program tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas ini menitikberatkan pada pembatasan kapasitas jumlah siswa.

Nahdiana mengatakan, jumlah peserta didik maksimal sebanyak 50% pada setiap satuan pendidikan. 

Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Kebut Vaksinasi Bagi Guru-guru dan Siswa Sebelum PTM Berlangsung, Karena Membahayakan

"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal lima peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujarnya dikutip SeputarTangsel.com dari website beritajakarta.id pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Untuk memberlakukan program tersebut, sambung Nahdiana, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini.

Nahdiana menuturkan, PTM terbatas dapat dibatalkan jika terdapat warga sekitar sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. 

Baca Juga: Buruan, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon Hingga 50 Persen dalam Rangka HUT RI ke-76

Pihaknya meminta agar Satgas Covid-19 yang berada di sekolah dan kelurahan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang  ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Nantinya, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” terang Nahdiana.

Baca Juga: BPK Temukan Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Capai Rp862,7 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini capaian vaksinasi tenaga pendidik di DKI Jakarta berjumlah 85,15%, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03%.

Sekadar diketahui, penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021. 

Hal itu sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa Pandemi korona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 korona Virus Disease 2019.

Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Tahap 1 sebagai berikut:

1. PAUD = 28 sekolah

2. SD= 324 sekolah

3. SMP = 50 sekolah

4. SMA = 51 sekolah

5. SMK = 124 sekolah

6. SLB = 3 sekolah

7. LKP = 7 sekolah

8. MI = 5 sekolah

9. MTs = 11 sekolah

10. MA - 7 sekolah

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:

Call center 1 : 085775368500

Call center 2 : 085775368501. ***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah