Anies Baswedan Sudah Izinkan, Begini Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta  

- 26 Agustus 2021, 07:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan izinkan PTM di masa PPKM Level 3
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan izinkan PTM di masa PPKM Level 3 /Foto: Instagram/@aniesbaswedan/Instagram/@aniesbaswedan

SEPUTARTANGSEL.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah yang sudah siap dengan aturan tertentu.

Menurut Anies Baswedan, ketentuan diizinkannya PTM berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan,” ujar Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Baca Juga: 5 Alasan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Desak Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Kepgub tersebut menerangkan PPKM Level 3. Di dalam Kepgub yang ditandatangani Senin 23 Agustus 2021 tersebut, Anies menetapkan bahwa satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP, dan SMA diperbolehkan melakukan tatap muka terbatas maksimal 50 persen dari kapasitas siswa.

Sementara itu, untuk satuan pendidikan sederajat SDLB, SMPLB. SMLB, dan MALB diperbolah PTM dengan kapasitas 60 sampai 100 persen. Sedangkan PAUD hanya diizinkan PTM dengan kapasitas 33 persen.

PTM dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 3, SD dan SMA di Jakarta Barat Siap Gelar KBM Tatap Muka

Meskipun demikian, Anies belum menyebutkan mulai kapan pastinya PTM dapat berlangsung.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini