Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Mulai Dilaksanakan Akhir Agustus, Wali Murid Wajib Tahu Persyaratannya

- 29 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021. /Antara Foto / Aswaddy Hamid

Pihaknya meminta agar Satgas Covid-19 yang berada di sekolah dan kelurahan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan yang  ingin melaksanakan PTM Terbatas tahap selanjutnya. Nantinya, satuan pendidikan mengisi asesmen dan mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTM Terbatas.

“Asesmen dan pelatihan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan PTM Terbatas pada masa pandemi untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 pada warga sekolah. Orang tua atau wali peserta didik pun tetap dapat memilih PTM Terbatas atau pembelajaran secara daring bagi anaknya,” terang Nahdiana.

Baca Juga: BPK Temukan Pemprov DKI Masih Gaji Pegawai yang Sudah Wafat dan Pensiun Capai Rp862,7 Juta

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini capaian vaksinasi tenaga pendidik di DKI Jakarta berjumlah 85,15%, sedangkan untuk peserta didik berjumlah 94,03%.

Sekadar diketahui, penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada bulan November 2021. 

Hal itu sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada masa Pandemi korona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 korona Virus Disease 2019.

Adapun rincian satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas Tahap 1 sebagai berikut:

1. PAUD = 28 sekolah

2. SD= 324 sekolah

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah