Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta Mulai Dilaksanakan Akhir Agustus, Wali Murid Wajib Tahu Persyaratannya

- 29 Agustus 2021, 06:30 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021. /Antara Foto / Aswaddy Hamid

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 akan diberlakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 30 Agustus 2021 mendatang.

Berbagai persiapan pun tengah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk merealisasikan hal itu, di mana rencananya akan ada  610 sekolah melaksanakan program tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas ini menitikberatkan pada pembatasan kapasitas jumlah siswa.

Nahdiana mengatakan, jumlah peserta didik maksimal sebanyak 50% pada setiap satuan pendidikan. 

Baca Juga: Fadli Zon Sarankan Kebut Vaksinasi Bagi Guru-guru dan Siswa Sebelum PTM Berlangsung, Karena Membahayakan

"Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal lima peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaksanaannya pun tentu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, karena untuk PAUD dan SLB masih sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua,” ujarnya dikutip SeputarTangsel.com dari website beritajakarta.id pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Untuk memberlakukan program tersebut, sambung Nahdiana, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini.

Nahdiana menuturkan, PTM terbatas dapat dibatalkan jika terdapat warga sekitar sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring. 

Baca Juga: Buruan, Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon Hingga 50 Persen dalam Rangka HUT RI ke-76

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x