Pemkab Jember Kembalikan Honor Rp282 Juta, Alvin Lie: Andai Tidak Jadi Sorotan Publik, Akan Dikembalikankah?

- 28 Agustus 2021, 20:11 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya mengembalikan honor Rp282 juta
Bupati Jember Hendy Siswanto beserta tiga pejabat lainnya mengembalikan honor Rp282 juta /(ANTARA/HO-Diskominfo Jember)/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp282 juta yang diterima oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto dan tiga pejabat lainnya.

Alvin Lie mempertanyakan akankah honor tersebut dikembalikan bila tidak ramai dan menjadi sorotan publik.

"Andai tidak jadi sorotan publik, apakah honorarium tsb akan dikembalikan?" tulis Alvin Lie, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @alvinlie21, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Jember Dapat Honor Rp70 Juta Pemakaman Jenazah Covid-19, Susi Pudjiastuti: Sudah Tidak Bisa Masuk Nalar

Pria yang juga pengamat penerbangan itu menyindir perihal surat keputusan yang disahkan oleh Hendy Siswanto.

Dia juga meragukan kejadian tersebut hanya terjadi di Kabupaten Jember.

"Siapa yg bikin & sahkan peraturan ttg honorarium tsb? Apakah hanya di Jember? Atau mungkin juga terjadi di Kabupaten & Kota lainnya?" katanya.

Hendy Siswanto mengatakan honor yang diterimanya tersebut tidak tepat dan akan digunakan untuk untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Jansen Sitindaon Tertawa dan Sindir PDIP yang Janjikan APBN Bebas Defisit dan Utang Luar Negeri

"Kemarin waktu saya terima kok ini besar sekali dan ini tidak pas atau kurang tepat kalau harus kami ambil di kondisi-kondisi seperti ini," kata Hendy Siswanto, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu, 28 Agustus 2021.

"Maka dari itu pada malam hari saat saya menerima saya bilang berikan kepada masyarakat yang korban Covid-19," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Jember bersama dengan Sekretaris Daerah, Plt. Kepala BPDB, dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPDP Jember menerima honor masing-masing Rp70,5 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga: Soroti Gemuknya Koalisi Pemerintah, Iwan Sumule: Sebesar Apa Pun, Tak Akan Mampu Melawan Koalisi Rakyat

Pembayaran honor yang diterima oleh Hendy Siswanto dan tiga orang pejabat lainnya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188/.45/1071.12.2021 tentang Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Jember yang dikeluarkan pada 30 Maret 2021.

Para pejabat yang tercantum dalam SK tim pemakaman akan memperoleh honor senilai Rp100 ribu dari setiap warga yang meninggal akibat Covid-19. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x