Menurutnya, secara sederhana hal tersebut berarti pemerintah yang membuat hutang akan tetapi rakyat yang harus bayar.
"Kata sederhananya begini. Pemerintah yang buat utang dan rakyat yang bayar," ujar Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani meyakini pemerintah bisa membayar seluruh utang jika pembayaran pajak dari setiap rakyat berhasil dikumpulkan.
Dia juga menjelaskan kalau pemerintah berani mengambil kebijakan untuk kembali berhutang ini bertujuan untuk menutup devisit fiskal yang terjadi akibat berkurangnya penerimaan negara dan juga naiknya pembelanjaan negara untuk kebutuhan selama pandemi Covid-19.
Kemudian, Sri Mulayani juga mengatakan akan melanjutkan reformasi pajak yang bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak di tahun 2022, yang ditargetkan sebesar Rp1.262,9 triliun.
"Untuk reformasi perpakjakan kita terus melakukan baik administrasi, SDM, ICT, dan sisi enforcement, untuk meningkatkan kepatuhan," ujar Sri Mulyani. ***