Muhammad Kace Ditangkap Polisi, Muannas Alaidid hingga Ferdinand Hutahaean Minta Yahya Waloni Diproses Hukum

- 25 Agustus 2021, 18:07 WIB
Muannas Alaidid hingga Ferdinand Hutahaean minta Yahya Waloni juga diproses hukum seperti Muhammad Kace
Muannas Alaidid hingga Ferdinand Hutahaean minta Yahya Waloni juga diproses hukum seperti Muhammad Kace /Instagram/@ustadyahyawaloni/

SEPUTARTANGSEL.COM - YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece akhirnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama.

Muhammad Kace berhasil diringkus Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Badung, Bali sekitar pukul 19.30 WITA.

Setelah ditangkap, Muhammad Kace rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali, Ferdinand Hutahaean: Publik Juga Menunggu Proses Hukum Yahya Waloni

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama.

Menanggapi hal ini, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah Polri beserta jajarannya yang telah menangkap tersangka dugaan kasus penistaan agama itu.

"Saya MENGAPRESIASI dan MENGUCAPKAN TERIMAKASIH kepada Polri dan jajaran BARESKRIM yg sdh menangkap M Kece di Bali dan melakukan proses hukum," tulis Ferdinand Hutahaean, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi di Bali, Muannas Alaidid: Terima Kasih Polri

Lebih lanjut, dia meminta Polri juga memproses hukum Yahya Waloni terkait dugaan kasus penistaan agama.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x