Juliari Batubara Divonis Setahun Lebih Lama dari Tuntutan, plus 4 Tahun Dilarang Pegang Jabatan Publik

- 23 Agustus 2021, 21:05 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Senin, 23 Agustus 2021.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Senin, 23 Agustus 2021. /Hafidz Mubarak/ANTARA

SEPUTARTANGSEL.COM – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas skandal korupsi dana Bantuan Sosial Covid-19, Senin, 23 Agustus 2021.

Pengadilan menyebut mantan politisi tersebut menerima suap terkait pengadaan barang yang ditujukan untuk paket bantuan sosial Covid-19.

Politisi itu juga didenda 500 juta rupiah dan diperintahkan untuk mengembalikan Rp14,5 miliar dana yang digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Juliari Batubara Hari Ini Akan Divonis Majelis Hakim, Akankah Diakhiri Penderitaannya?

Dalam putusan yang disiarkan, hakim mengatakan Juliari juga akan dilarang memegang jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Juliari sebelumnya telah membantah melakukan kesalahan. Pengacaranya, Maqdir Ismail, menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, hukuman itu lebih lama satu tahun dari yang dituntut penyidik.

Baca Juga: Akun Twitter Jefri Nichol Disuspen Usai Sebut Juliari Pengecut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19 Desember lalu, bersama empat orang lainnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x