Juliari Batubara Hari Ini Akan Divonis Majelis Hakim, Akankah Diakhiri Penderitaannya?

- 23 Agustus 2021, 07:53 WIB
Juliari Batubara saat masih aktif sebagai Menteri Sosial dalam sebuah agenda penyaluran bansos sembako pada Mei 2020, tampak bersama Ketua KPK, Firli Bahuri.
Juliari Batubara saat masih aktif sebagai Menteri Sosial dalam sebuah agenda penyaluran bansos sembako pada Mei 2020, tampak bersama Ketua KPK, Firli Bahuri. /Foto: Twitter.com/@girisuprapdiono/

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis hakim kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan menjatuhkan vonis pada sidang Senin, 23 sekitar pukul 10.00 WIB.

Publik menanti berapa besaran hukuman yang akan dijatuhkan melalui vonis majelis hakim.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Juliari Batubara hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Akun Twitter Jefri Nichol Disuspen Usai Sebut Juliari Pengecut

Juliari dalam nota pembelaannya pada sidang 9 Agustus 2021 meminta majelis hakim agar mengakhiri penderitaannya dengan membebaskannya dari segala dakwaan. 

Sidang putusan hari ini, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diprakirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nucahyono pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Diakhiri Penderitaannya, Ernest Prakasa: Kalau di Film Action, Maknanya Agak Beda Tuh

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Bambang menambahkan, sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu diagendakan dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus, Muhammad Idris.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x