Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Menderita Dihina Publik, Dokter Tirta: Lain Kali Kita Puji-puji Saja

- 24 Agustus 2021, 12:30 WIB
Dokter Tirta angkat suara terkait ringannya vonis hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara
Dokter Tirta angkat suara terkait ringannya vonis hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara /Foto: Instagram/@dr.tirta/Instagram/@dr.tirta

SEPUTARTANGSEL.COM - Ringannya vonis hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tuai kritik publik.

Pasalnya, vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dianggap telah melukai hati rakyat Indonesia.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, ringannya vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara disebabkan oleh cercaan hingga hinaan yang dilemparkan publik terhadap terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 itu.

Baca Juga: Alasan Vonis Ringan Juliari karena Menderita Dibully, Gus Umar: Gak Mau Dibully Ngapain Lo Korupsi

Hakim menilai, hinaan hingga cacian yang diterima telah membuat Juliari menderita.

Menanggapi hal ini, Dokter Tirta pun ikut angkat suara. Melalui akun Twitter pribadinya, Dokter Tirta beri sindiran keras untuk Juliari.

Dengan nada satire, Dokter Tirta bahkan meminta agar para koruptor meningkatkan nilai korupsinya.

Baca Juga: Febri Diansyah Cuitkan Satire Siapa Kandidat Koruptor Pimpin KPK, Netizen Sebut Akil Mochtar dan Juliari

"Oke. Lain kali kita puji puji saja

Misal
'Mantap gan! Tingkatkan, korupsi kok nanggung, gaskan lah 1-2 T gitu'," tulis Dokter Tirta, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis telah memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Baca Juga: Soroti Vonis Juliari Batubara, Nicho Silalahi: Hukum Saat Ini Menjadi Milik Para Keparat  

Selain itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda Politisi PDIP itu tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah