Misal
'Mantap gan! Tingkatkan, korupsi kok nanggung, gaskan lah 1-2 T gitu'," tulis Dokter Tirta, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis telah memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Baca Juga: Soroti Vonis Juliari Batubara, Nicho Silalahi: Hukum Saat Ini Menjadi Milik Para Keparat
Selain itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila harta benda Politisi PDIP itu tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.***