Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Menderita Dihina Publik, Dokter Tirta: Lain Kali Kita Puji-puji Saja

- 24 Agustus 2021, 12:30 WIB
Dokter Tirta angkat suara terkait ringannya vonis hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara
Dokter Tirta angkat suara terkait ringannya vonis hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara /Foto: Instagram/@dr.tirta/Instagram/@dr.tirta

Misal
'Mantap gan! Tingkatkan, korupsi kok nanggung, gaskan lah 1-2 T gitu'," tulis Dokter Tirta, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @tirta_hudhi pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis telah memvonis Juliari 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Baca Juga: Soroti Vonis Juliari Batubara, Nicho Silalahi: Hukum Saat Ini Menjadi Milik Para Keparat  

Selain itu, Juliari juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar yang wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila harta benda Politisi PDIP itu tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah