Juliari sendiri dipastikan tidak akan hadir langsung ke PN Jakarta.
"(Hadir secara virtual) dari tahanan KPK," katanya.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berserta suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.
Juliari Batubara merespons tuntutan itu dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalm sidang Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Karena Anaknya Masih Kecil
Pledoi Juliari ramai ditanggapi banyak kalangan dengan cemoohan lantaran ia meminta diakhiri penderitaannya dengan membebaskannya dari segala dakwaan.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan." kata Juliari Peter Batubara dari gedung KPK melalui telekonferensi video pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.***