Juliari Batubara Hari Ini Akan Divonis Majelis Hakim, Akankah Diakhiri Penderitaannya?

- 23 Agustus 2021, 07:53 WIB
Juliari Batubara saat masih aktif sebagai Menteri Sosial dalam sebuah agenda penyaluran bansos sembako pada Mei 2020, tampak bersama Ketua KPK, Firli Bahuri.
Juliari Batubara saat masih aktif sebagai Menteri Sosial dalam sebuah agenda penyaluran bansos sembako pada Mei 2020, tampak bersama Ketua KPK, Firli Bahuri. /Foto: Twitter.com/@girisuprapdiono/

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis hakim kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan menjatuhkan vonis pada sidang Senin, 23 sekitar pukul 10.00 WIB.

Publik menanti berapa besaran hukuman yang akan dijatuhkan melalui vonis majelis hakim.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Juliari Batubara hukuman 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Akun Twitter Jefri Nichol Disuspen Usai Sebut Juliari Pengecut

Juliari dalam nota pembelaannya pada sidang 9 Agustus 2021 meminta majelis hakim agar mengakhiri penderitaannya dengan membebaskannya dari segala dakwaan. 

Sidang putusan hari ini, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diprakirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nucahyono pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Juliari Batubara Minta Diakhiri Penderitaannya, Ernest Prakasa: Kalau di Film Action, Maknanya Agak Beda Tuh

Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Bambang menambahkan, sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu diagendakan dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakpus, Muhammad Idris.

Juliari sendiri dipastikan tidak akan hadir langsung ke PN Jakarta.

"(Hadir secara virtual) dari tahanan KPK," katanya.

Baca Juga: Soroti Permohonan Bebas Eks Mensos Juliari Batubara, Zara Zettira: Penderitaan Rakyat Bagaimana Yang Mulia?

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berserta suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Juliari Batubara merespons tuntutan itu dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalm sidang Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Juliari Batubara Minta Divonis Bebas Karena Anaknya Masih Kecil

Pledoi Juliari ramai ditanggapi banyak kalangan dengan cemoohan lantaran ia meminta diakhiri penderitaannya dengan membebaskannya dari segala dakwaan. 

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan." kata Juliari Peter Batubara dari gedung KPK melalui telekonferensi video pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah