Red Notice Jozeph Paul Zhang Tak Kunjung Digubris Interpol, Fadli Zon: Bagaimana Rakyat Mau Percaya Hukum?

- 19 Agustus 2021, 15:51 WIB
Mabes Polri menyatakan kesulitan untuk menangkap tersangka  Jozeph Paul Zhang  lantaran pihak Interpol tak kunjung respon permintaan red notice.
Mabes Polri menyatakan kesulitan untuk menangkap tersangka Jozeph Paul Zhang lantaran pihak Interpol tak kunjung respon permintaan red notice. /Tangkapan Layar Youtube.com / Jozeph Paul Zhang /

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto mengaku, hingga saat ini pihak Interpol belum memberikan tanggapan terkait permintaan red notice terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Hal ini menyebabkan upaya untuk menangkap tersangka Jozeph Paul Zhang menjadi terkendala.

Menanggapi Mabes Polri yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan permintaan red notice itu, lantas mengundang anggota DPR RI Fadli Zon untuk ikut buka suara melalui cuitan akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Polisi Ajukan Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang ke Kemenkumham

Fadli Zon menyoroti penegakan hukum di Indonesia kembali menunjukan adanya ketidakadilan.

"Ini contoh satu lagi bgmn hukum sesuai selera," ujar Fadli Zon, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Politisi partai Gerindra itu menyayangkan pelaku penghina Islam yang dibiarkan begitu saja oleh penegak hukum.

Baca Juga: Gus Sahal: Jozeph Paul Zhang, Yahya Waloni, dan Para Pelaku Penistaan Agama Adalah Ancaman Nyata Bagi Bangsa

"Yang menghina Islam dibiarkan saja," ujarnya.

Fadli zon merasa tidak heran apabila rakyat tidak percaya terhadap ketidakadilan hukum di negeri ini.

"Bgmn rakyat mau percaya hukum yg adil?" tutur Fadli Zon.

Baca Juga: Pelaku Penghina Nabi Muhammad SAW, Jozeph Paul Zhang Ditembak Mati Polisi karena Melawan? Begini Faktanya

Komjen Pol. Agus mengatakan, pihaknya mengalami kendala secara yuridiksi lantaran Interpol tak kunjung memberikan respons atas kasus Jozeph Paul Zhang.

Seperti yang diketahui, Polri telah memproses kasus tersebut usai beredarnya video Jozeph Paul Zhang di media sosial media yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April 2021 silam.

Baca Juga: Paspor Jozeph Paul Zhang Bisa Dicabut, Begini Penjelasan DPR

Kemudian, pihak Bareskrim Polri mengajukan permintaan red notice terhadap tersangka Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan berada di luar negeri, di luar wilayah yuridikasi Polri, yaitu seperti Belanda dan Jerman.

Akan tetapi hingga saat ini, red notice atas pemilik nama Shindy Paul Soerjomoelyono itu tak kunjung diterbitkan.

Kendati demikian, Bareskrim Polri masih menunggu perkembangan hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik yang belum juga memberikan tanggapan.

Cuitan Fadli Zon atas polemik hukum di Tanah Air tersebut membuat sejumlah Netizen ikut memberikan komentar.

"Sandiwara lg yg dimainkan rezim krn yg dihina ummat islam dan pelakunya non muslim mata sipit.golongan begini di beri tempat terhormat oleh rezim zolim pembenci islam ini," tulis @Icu663.

"Yg menghina agama lain jg lebih banyak, dgn alasan menyampaikan kebenaran. Kebenaran versi sendiri," tulis @RickyHector3.

"ga bisa kerja x bang...," tulis @juniliano69.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini